Senin 04 Jan 2016 14:21 WIB

SDA Siap Bacakan Nota Pembelaan di Pengadilan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12).  (Antara/Rosa Panggabean)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12). (Antara/Rosa Panggabean)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau (SDA) diagendakan membacakan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/1). Menurut pengacara SDA, Humphrey R. Jemat, tidak banyak yang akan disampaikan pada agenda sidang kali ini.

"Pleidoi SDA hanya singkat saja. Menyatakan bahwa dia melakukan yang terbaik bagi kementerian agama," kata Humphrey sebelum persidangan digelar.

Dia juga mempertanyakan nilai kerugian negara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Menurutnya, nilai kerugian seperti yang dibacakan oleh JPU bukan dari sumber primer. Nilai tersebut hanya didasarkan pada keterangan saksi dan perhitungan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tuntutan kerugian negara bersifat sekunder dari BAP dan saksi-saksi. Padahal seharusnya dari data primer," ucap Humphrey.

Sebelumnya, SDA dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Suryadharma dianggap terbukti menyalahgunakan wewenangnya selaku Menteri Agama selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. Selain itu, Suryadharma juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, pertimbangan memberatkan untuk Suryadharma diberikan karena dia dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan serta tidak mau mengakui dan menyesali perbuatannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement