REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung serta Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan dalam waktu dekat akan melakukan rapat untuk membahas rencana pemberian amnesti umum pada kelompok bersenjata Din Minimi.
"Nanti kami duduk bersama untuk melakukan pengkajian apakah ini sudah bisa diberikan amnesti. Nah setelah itu Presiden akan memberikan (keputusan) soal amnesti itu," ujarnya di Istana Negara, Senin (4/1).
Menurut Badrodin, ada banyak faktor yang harus diperhatikan sebelum amnesti diberikan. Misalnya, kata dia, apakah anggota kelompok bersenjata lain yang telah ditangkap oleh Polda Aceh termasuk yang akan menerima amnesti atau tidak.
Karenanya, Badrodin menyebut pihaknya perlu mendapat data-data lengkap terkait Din Minimi dan kasus-kasus yang melibatkan mereka. Dia ingin memastikan pemberian amnesti dilakukan dengan tepat. "Prinsipnya amnesti bagus, persoalannya kan ada prosedurnya," kata Kapolri.
Berbicara terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyebut proses pemberian amnesti tak semudah seperti membalik telapak tangan.
Dia sendiri tak berani memberi kepastian apakah Din Minimi, kelompok bersenjata yang telah sukarela turun dari gunung tempat persembunyiannya tersebut akan diberikan pengampunan atau tidak. "Yang jelas saya sudah lapor ke Presiden, kita tunggu saja beberapa waktu ke depan," ucap Luhut.