Senin 04 Jan 2016 15:06 WIB

Sebelum Amnesti Diberikan, Polri Kaji Kasus Din Minimi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang petugas membawa senjata milik kelompok Nurdin alias Din Minimi setelah diserahkan kepada pihak berwajib di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12).
Foto: Antara/Yusri
Seorang petugas membawa senjata milik kelompok Nurdin alias Din Minimi setelah diserahkan kepada pihak berwajib di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung serta Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan dalam waktu dekat akan melakukan rapat untuk membahas rencana pemberian amnesti umum pada kelompok bersenjata Din Minimi.

"Nanti kami duduk bersama untuk melakukan pengkajian apakah ini sudah bisa diberikan amnesti. Nah setelah itu Presiden akan memberikan (keputusan) soal amnesti itu," ujarnya di Istana Negara, Senin (4/1).

Menurut Badrodin, ada banyak faktor yang harus diperhatikan sebelum amnesti diberikan. Misalnya, kata dia, apakah anggota kelompok bersenjata lain yang telah ditangkap oleh Polda Aceh termasuk yang akan menerima amnesti atau tidak.

Karenanya, Badrodin menyebut pihaknya perlu mendapat data-data lengkap terkait Din Minimi dan kasus-kasus yang melibatkan mereka. Dia ingin memastikan pemberian amnesti dilakukan dengan tepat. "Prinsipnya amnesti bagus, persoalannya kan ada prosedurnya," kata Kapolri.