REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang petugas porter perusahaan yang bertanggungjawab terhadap barang bawaan penumpang berinisial PAW (21 tahun), diamankan petugas keamanan otoritas Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, karena diduga melakukan pencurian barang milik penumpang dari bagasi pesawat.
General Manajer (GM) PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Prijo Jatmiko mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 28 Desember 2015. Pelaku diduga telah mengambil sebuah jam tangan merek Rolex dari bagasi pesawat GA 246.
"Hal ini didasarkan atas pengaduan salah seorang penumpang yang masuk ke Pos Keamanan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang," kata dia, Senin (4/1).
Dari pengaduan itu dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh petugas yang bertugas pada saat kejadian. Dalam penyelidikan akhirnya terungkap pencurian yang dilakukan oleh petugas porter yang sudah bekerja sekitar tiga tahun tersebut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan internal petugas keamanan PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, pelaku juga telah mengakui serta mengembalikan barang berharga tersebut kepada pemiliknya. Tetapi, kasus pencurian oleh porter tersebut tetap dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya.
“Yang bersangkutan telah kami serahkan ke aparat Polsek Semarang Barat untuk diproses,” ucap dia.
Pencurian itu, kata dia, menjadi pelajaran bagi perusahaannya agar lebih meningkatkan kewaspadaan guna menjaga barang-barang milik penumpang pesawat. Ia mengungkapkan, saat melakukan aksinya, PAW tidak terpantau kamera pengawas yang terpasang di lingkungan layanan kargo bandara ini.
Pelaku memang memanfaatkan celah ketatnya pengawasan kemera pengintai dengan melakukan aksi pada menit- menit akhir setelah barang masuk ke dalam bagasi pesawat terbang. "Aksi PAW ini dilakukan last minute atau saat barang- barang penumpang sudah berada di dalam perut pesawat. Sehingga aktivitasnya tak terpantau oleh kamera pengintai,” kata Prijo.