Senin 04 Jan 2016 17:06 WIB

DPR: Kasus Din Minimi Harus Ditangani Secara Khusus

Red: Bilal Ramadhan
Anggota kelompok sipil bersenjata dibawah pimpinan Nurdin alias Din Minimi berfoto bersama setelah menyerahkan senjata di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12). (Antara/Syifa Yulinnas)
Anggota kelompok sipil bersenjata dibawah pimpinan Nurdin alias Din Minimi berfoto bersama setelah menyerahkan senjata di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12). (Antara/Syifa Yulinnas)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Sidik menilai kasus kelompok Din Minimi memiliki kekhususan karena merupakan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka sehingga penanganannya tidak hanya dari asek hukum, namun juga politik.

"Mereka bagian eks kombatan GAM sehingga bukan makhluk baru. Selain pendekatan hukum, pendekatan politik bisa digunakan dalam hal ini," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/1).

Hal itu dikatakannya terkait rencana Presiden Joko Widodo yang akan memberikan amnesti terhadap kelompok Din Minimi setelah menyerahkan diri. Menurut dia, kalau Din dinilai kelompok kriminal bersenjata maka solusinya adalah penegakkan hukum.

"Namun kalau memandang Din bagian dari unsur eks kombatan GAM yang lakukan tindak kekerasan maka tidak bisa hanya dilihat sebagai kelompok kriminal biasa karena menggunakan senjata secara ilegal sehingga ada aspek politiknya," ujar Mahfudz.