Senin 04 Jan 2016 20:00 WIB

31 PNS di Jabar Dikenai Sanksi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Maman Sudiaman
Deddy Mizwar
Foto: Republika/Edi Yusuf
Deddy Mizwar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mencatat, sepanjang tahun 2015, sebanyak 31 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar dikenai sanksi. Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, sanksi yang jatuhkan beragam mulai dari penundaan kenaikan pangkat sampai penurunan pangkat.

"Ada juga sanksi berupa pembebebasan dari jabatan struktural dan lain-lain," ujar Deddy Mizwar usai melakukan sidak di Kantor BKD Provinsi Jabar, Senin (4/1).‬

Deddy merinci, dari 31 PNS yang dikenai sanksi tersebut sebanyak tiga orang diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Kemudian sebanyak 13 orang dikenai sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.‬ Sisanya pembebasan dari jabatan struktur sebanyak satu orang. 

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebanyak dua orang dan pemberhentian sementara sebanyak sembilan orang," katanya.‬

‪Menurut Deddy, untuk rekapitulasi surat izin cuti PNS di lingkungan Pemprov Jabar selama tahun 2015 ada 206 orang.‬ Rinciannya, jumlah PNS yang mengajukan cuti tahunan sebanyak 13 orang, cuti besar 186 orang (cuti haji 103 orang dan cuti umroh 83 orang), cuti sakit lima orang, cuti alasan penting satu orang dan cuti di luar tanggungan negara satu negara.‬

‪Sepanjang tahun lalu, kata dia, BKD Provinsi Jawa Barat tidak menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada PNS di lingkungan Pemprov Jabar.‬ "Kalau kabupaten/kota ada yang memberikan sanki pemberhentian sementara," katanya.

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement