REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang dengan agenda membacakan nota pembelaan di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (4/1).
Pada sidang tersebut, selain menjelaskan persoalan yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) SDA juga menjelaskan pertanggungjawabannya sebagai kepala keluarga sekaligus mantan menteri di era Presiden SBY.
Pertanggungjawaban pertama ditujukan kepada istri dan anak-anaknya, dimana dia mengatakan tidak pernah berhenti berdoa untuk keluarga tercinta. Suryadharma juga berterimakasih kepada anak-anaknya yang menuritnya tak pernah berhenti memberikan dukungan untuknya.
"Bila tidak ada dukungan kalian papa pasti sudah rapuh dan tidak sanggup menghadapi ujian dari allah ini. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kehidupan kalian di masa depan," kata Suryadharma.
Mantan Ketua Umum PPP itu pun menyampaikan pertanggungjawabannya kepada mantan Presiden SBY yang telah memberikan kepercayaan kepadanya. Kepercayaan tersebut berupa jabatan yang pernah didudukinya, yakni sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Menteri Agama.
Dia menjelaskan, selama menjabat dua kementerian tersebut, SDA telah melakukan yang terbaik dan tidak peenah berniat untuk mengkhianati negara. "Saya tidak punya niat sedikitpun mengkhianati negara," ucap Suryadharma.
Pertanggungjawaban ketiga, dia sampaikan kepada para ulama, pimpinan pondok pesantren dan juga para jemaah haji Indonesia. Menurutnya, saat menjabat sebagai Menteri Agama, SDA tidak pernah sedikitpun mencederai amanat yang telah dipercayakan kepadanya.
"Percayalah, saya memegang kepercayaan itu (jabatan Menteri Agama) sebagai amanat yang harus dipertanggungjawabkan," ungkap Suryadharma.
Sebelumnya, SDA dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Suryadharma dianggap terbukti menyalahgunakan wewenangnya selaku Menteri Agama selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. Selain itu, Suryadharma juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.