Senin 04 Jan 2016 21:29 WIB

Truk Sampah Bogor Diperbolehkan Masuk TPA Galuga

Truk Sampah
Foto: Republika/Prayogi
Truk Sampah

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Truk sampah milik Pemerintah Kota Bogor akhirnya diperbolehkan masuk dan membuang sampah di TPA Galuga, setelah sebelumnya dihadang sejumlah warga.

"Alhamdulilah, antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor telah bersatu. Pak Kadis telah menginformasikan seluruh truk sudah bisa beroperasi masuk ke Galuga siang tadi," kata Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, Senin (4/1).

Usmar mengatakan, belum mengetahui pasti apa yang menjadi tuntutan warga hingga melakukan aksi tersebut. Tapi, ia menegaskan, selama aksi terjadi, tidak ada truk sampah yang kembali arah ke Kota Bogor.

"Ada isu yang bilang karena dihadang truk kembali ke kota, itu tidak ada, karena mereka (truk) masih tertahan menunggu proses mediasi," katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota telah menandatangani kontrak kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, terkait perpanjangan kontrak penggunaan TPA Galuga, terhitung mulai 31 Desember 2015. "Kita sudah ada MoU penggunaan TPA Galuga dengan Pemkab Bogor, ini berlaku hingga lima tahun mendatang," katanya.

Menurutnya, selama perjanjian kontrak penggunaan TPA Galuga, pada 2015 lalu, Pemkot Bogor telah memenuhi segala yang menjadi tuntutan warga. Di antaranya masalah kesehatan, pendidikan, lingkungan dan infrastruktur dengan nominal mencapai Rp 1 miliar.

"Kita sudah memenuhi semua yang menjadi tuntutan warga, memang untuk infrastruktur belum selesai semuanya karena ada tarik ulur dari stakeholder," ucap dia.

Pemkot Bogor, kata dia, siap mengakomodasi apa yang menjadi tuntutan warga dengan kontrak baru penggunaan TPA Galuga di akhir tahun 2015, dengan penganggaran di 2016. "Kalau ada tuntutan, kita siap anggarkan di 2016 ini tetapi tidak di APBD murni karena sudah ketok palu. Kita baru bisa anggarkan di perubahan," kata Usmar.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Diskominfo Kabupaten Bogor, Erwin Suriana, membenarkan hasil mediasi yang dilakukan telah membuahkan kesempatan bersama. Kesepakatan itu disetujui warga hingga akhirnya truk sampah dari Kabupaten dan Kota Bogor sudah boleh masuk Galuga.

"Jadi bukan penghadangan, masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait nota kesepahaman (MoU) perpanjangan kontrak kerja sama TPA Galuga antara Kota dan Kabupaten Bogor," katanya.

Menurut Erwin, warga meminta untuk dilakukan mediasi ulang dengan adanya MoU perpanjangan kontrak penggunaan TPA Galuga oleh Pemerintah Kota Bogor yang sudah disepakati per 31 Desember 2015 lalu. "Masyarakat minta kerja sama TPA Galuga minta dimusyawarahkan ulang. Mereka menuntut kalau tidak ada musyawarah akan melakukan aksi selama empat hari. Untungnya sudah kita lakukan pembicaraan, dan sudah ada kesempatan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement