Senin 04 Jan 2016 21:35 WIB

Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polresta Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Rental mobil
Foto: Antara
Rental mobil

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang pelaku yang diduga melakukan penggelapan mobil rental, P (38) ditangkap aparat Polresta Depok.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho, mengutarakan, warga Danau Batur, Abadijaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, itu ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penggelapan mobil milik Wildan Rent Car Kampung Sugutamu, Baktijaya, Sukmajaya, Kota Depok. Modusnya, P meminjam mobil untuk liburan pergantian tahun sejak 21 Desember 2015.

Pelaku melakukan penggelapan dengan cara datang ke rental mobil untuk melakukan penyewaan mobil selama tiga hari. Namun, setelah mobil dibawa hingga batas waktu penyewaan habis, pelaku tidak dapat mengembalikan mobil. Diketahui mobil dipinjamkan kepada orang lain bernama Noval.

Akhirnya, pada Sabtu, 26 Desember 2015 sekira jam 21.30 WIB, P diamankan. P diamankan saat akan pulang ke rumahnya. Sebelumnya, pemilik rental sudah sering menunggu di rumah P.

"Setelah diamankan pelaku tidak dapat menunjukkan di mana keberadaan mobil yang sudah disewa pelaku. Kemudian dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan kejadian penggelapan ke Polsek Sukmajaya," ucap Teguh di Mapolresta Depok, Senin (4/1).

Kerugian yang dialami yakni harga mobil sekira Rp 100 juta. Barang bukti yang diamankan yakni dua lembar surat perjanjian sewa mobil.

"Sedikitnya terdapat dua saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal penggelapan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Teguh.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement