REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan sikap atas kekalahan pemerintah di persidangan baru-baru ini. Hal itu terjadi dalam gugatan yang dilayangkan pemerintah, kepada perusahaan pelaku pembakaran lahan.
"Pada prinsipnya PBNU mengecam keras putusan-putusan yang tidak mencerminkan keadilan dan berpihak kepada rakyat," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, dalam pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (4/1).
PBNU mempertanyakan keputusan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan, Rabu (30/12) lalu. Pasalnya, dalam sidang tersebut hakim menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun, yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PBNU merasa alasan yang dikemukakan hakim harus ditinjau ulang, karena secara de facto dampak kerusakan hutan sangat luas, termasuk dampak yang mengancam nyawa masyarakat. Hakim sendiri berdalih keputusan diambil karena ketersediaan peralatan pengendalian kebakaran, serta lantaran lahan yang terbakar masih dapat ditanami.
Di sisi lain, PBNU menganggap langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah tepat, dengan melayangkan gugatan perusahaan pembakar lahan. Negara dinilai sudah berusaha hadir dan menjadi garda depan, yang membela hajat hidup masyarakat karena kebakaran hutan memiliki dampak yang luar biasa.
Dampak kebakaran hutan yang telah terjadi dikatakan bukan sekadar di ekonomi melainkan juga dalam aspek kesehatan. PBNU menyayangkan keputusan hakim yang justru kontraproduktif dalam menghadirkan keadilan sebagai usaha, untuk hadir membela hajat hidup warga negara.