REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan alasan rencana dipercepatnya pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu.
"Tujuan 9 Desember pilkada serentak, Januari dilantik langsung kerja," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (4/1). Menurut Tjahjo, daerah yang dipimpin seorang penjabat kepala daerah sementara tidak dapat membuat kebijakan strategis. Ini pun ditengarai berdampak pada pembangunan di daerah.
Dia menjelaskan, daerah yang hasil Pilkadanya tidak disengketakan, sudah dapat dipimpin oleh kepala daerah definitif untuk kemudian melanjutkan pembangunan daerahnya."Kan kalau sudah dilantik kan bisa langsung kerja, sehingga penyerapan anggaran akan lebih baik. Kalau ada RAPBD-P juga sudah dilakukan," ungkap mantan anggota DPR tersebut.
Sementara, jika dilakukan percepatan pun tidak akan ada dampak yang signifikan di daerah tersebut. Presiden pun kata Tjahjo, menyerahkan penjadwalan pelantikan kepada Kemendagri.
Mendagri sebelumnya berencana menjadwalkan pelantikan kepala daerah secara dua tahap. Yakni tahap pertama pelantikan bagi daerah yang tidak ada sengketa pilkada, akan dijadwalkan akhir Januari ini/awal Februari. Sedangkan bagi daerah yang bersengketa akan dijadwalkan akhir Maret pasca putusan perselisihan hasil Pilkada (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK).