Selasa 05 Jan 2016 04:30 WIB

Bermasalah, Islamic Center Kota Malang akan Dipindahkan

Rep: Lintar Satria/ Red: Indah Wulandari
Wali Kota Malang, Moch Anton.
Wali Kota Malang, Moch Anton.

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Wali Kota Malang Mochammad Anton akan memindahkan lokasi Islamic Center di kawasan GOR Ken Arok ke Kelurahan Arjowinangun (depan Balai Uji Kir).

“Masih ada masalah di sana, jadi agar pembangunan cepat, ya dipindah saja,” katanya, Senin (4/1).

Ia mengatakan, perubahan lokasi ini tidak memengaruhi keseluruhan proses pembangunan. Ia menambahkan, pembangunan Islamic Center tahun ini harus selesai dan lelang harus selesai juga secepatnya.

Menanggapi hal ini Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Sumarto menegaskan, perpindahan lokasi Islamic Centre tidak bisa serta merta membuat proyek itu langsung digarap. Ia mengatakan, harus ada proses pembicaraan ulang dengan dewan, karena proyek itu sudah masuk dalam APBD 2016.

“Harus ada pembicaraan ulang dengan legislatif soal perpindahan lokasi ini,” kata Bambang.

Beberapa hal termasuk detil engineering design (DED), skema penganggaran dan perencanaan di lokasi baru, tentu harus diketahui DPRD, karena menyangkut pengawasan, sistem organisasi pemerintahan dan hal krusial lainnya. Selain itu, tambah Bambang, bagaimana status lahan di lokasi yang baru ini juga harus dipaparkan pada DPRD.

Bambang menjelaskan, beberapa waktu lalu Pemkot Malang menyampaikan rencana pembangunan Islamic Centre, saat membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD 2016.

Dalam penyampaian rencana tersebut terjadi perdebatan antara badan anggaran (Banggar) dengan SKPD terkait. Saat itu selain besaran anggaran dan sistem pembangunan, lokasi kawasan samping GOR Ken Arok menjadi sorotan.

Jika terjadi perpindahan lokasi, kata Bambang, proses awal harus ditempuh dan itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Bambang menyatakan intinya pemindahan Islamic Center harus dibahas ulang, dan mulai nol lagi.

Lokasi awal pembangunan Islamic Centre sedikit bermasalah, karena lahan di kawasan GOR Ken Arok masih tarik ulur dengan salah satu mantan anggota dewan era 1998, sehingga dianggap mengganggu proses pembangunan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement