Selasa 05 Jan 2016 14:10 WIB

Hakim Palembang Dinilai tak Peduli Kerusakan Ekosistem

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham
Gugatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) kandas di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/12).
Foto: Republika/ Maspril Aries
Gugatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) kandas di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Hakim Parlas Nababan di PN Palembang yang membebaskan perusahaan pembakar lahan terus menuai protes dari berbagai elemen masyarakat. Forest Watch Indonesia (FWI) menilai Hakim Parlas tidak peduli terhadap kerusakan ekosistem dengan membebaskan perusahaan sawit yang jelas-jelas telah pembakar lahan.

Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI), Christian Purba mengatakan, hakim menggampangkan dengan pernyataan pembakaran lahan masih bisa ditanami kembali. Ia menilai argumen hakim itu keliru.

"Karena seharusnya majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa pembakaran ini telah merusak ekosistem hutan alam yang tidak mungkin digantikan lagi," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (5/1).

Selain itu, hakim juga mengabaikan dampak kerusakan lingkungan, serta kehilangan keanekaragaman hayati yang hilang akibat pembakaran lahan. Apalagi kesehatan warga yang berada di sekitar area konsesi juga menjadi pertaruhan.

Untuk itu, FWI mendesak agar pemerintah segera melakukan banding atas keputusan ini. Ia juga berharap pemerintah menyiapkan bukti-bukti baru yang lebih kuat dan menyiapkan pengacara handal untuk kasus ini.

Bukti-bukti baru ini diperlukan agar pelaku pembakar hutan tidak bisa membantah lagi. "Bila perlu mengajak warga yang terkena dampak termasuk dan akademisi untuk menyiapkan bukti-bukti baru tersebut," katanya. Karena kasus ini tidak hanya urusan kerugian negara tetapi juga sudah menyangkut keselamatan hidup warga negaranya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement