REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sorang petani di Kabupaten Tasikmalaya terlibat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ia bahkan pernah ditilang di wilayah Kabupaten Garut. Tapi ia berhasil lolos dan mengelabui polisi dengan menggunakan STNK palsu.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Pandu Winata mengatakan, seorang petani berinisial HY (39 tahun) warga Desa Neglasari, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban pemalsuan STNK. HY juga kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Awalnya, polisi menerima laporan dari warga yang merasa curiga.
"Warga curiga karena setiap kendaraan yang dia beli selalu dilengkapi dengan STNK yang mencurigakan," kata AKP Pandu kepada Republika.co.id, Selasa (5/1).
Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisin membawa HY untuk dimintai keterangan. Dikatakan AKP Pandu, HY mengaku membeli kendaraan dari YD dan sudah lengkap dengan STNK. HY tidak bisa membedakan STNK asli dengan yang palsu. Bahkan saat kendaraan miliknya ditilang di wilayah Garut, polisi tertipu dengan STNK palsu miliknya.
Kepada polisi, HY mengaku tidak tahu STNK tersebut palsu atau asli. Ia hanya membeli kendaraan lengkap dengan STNK dari YD. Kendati demikian, kepolisian menduga bahwa HY sudah mengetahui STNK tersebut palsu karena HY kerap membeli kendaraan dari YD.
"Dari hasil penyelidikan HY yang menjadi tersangka dan YD yang kini masih DPO diketahui selalu melakukan transaksi jual beli kendaraan," kata Pandu.
Pandu menegaskan, polisi masih memburu otak pelaku penggunaan STNK palsu. YD sedang dicari agar bisa mengungkapkan asal kendaraan yang diperjualbelikan dari mana. Ia juga akan berkoordinasi dengan korlantas Polda Jabar untuk penyelidikan lebih jauh.