REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menilai hingga saat ini kerja sama antara institusi penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belum berjalan secara optimal. Padahal kerja sama itu diperlukan dalam mengusut kasus korupsi.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan BPK dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) ternyata belum membantu Polri dengan serius dan maksimal dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Lambannya kinerja BPK dan BPKP membuat Polri terganjal dalam memproses kasus korupsi secara cepat dan tepat," ujarnya Selasa (5/1).
Tak heran jika IPW menilai BPK dan BPKP belum memberi dukungan penuh pada Polri untuk memproses kasus korupsi. Dalam kasus dugaan korupsi di Pelindo II yang melibatkan dirutnya RJ Lino misalnya, BPK tak kunjung memberikan hasil audit mengenai kerugian negara dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam kasus ini.
"Akibatnya, Polri tidak bisa bekerja cepat, kasus Pelindo II terkatung-katung, dan penetapan RJ Lino menjadi tersangka tak kunjung bisa dilakukan Polri," katanya.