REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor akan kembali mengenakan seragam Linmas. Nantinya, seragam berwarna hijau itu dikenakan setiap hari Senin.
"Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 tentang penggunaan pakaian dinas PNS," kata Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat pada acara briefing staff Pemkot Bogor, Selasa (5/1).
Pada Selasa dan Rabu, para pegawai wajib mengenakan pakaian dinas harian berwarna coklat. Selanjutnya, seragam kemeja putih harus dikenakan pada hari Kamis.
PNS juga harus memakai batik pada hari Jumat minggu kesatu dan ketiga dan pakaian daerah pada setiap Jumat minggu kedua dan keempat. (Bogor Diprediksi Hujan Siang Ini).
Menurut Ade, aturan itu akan segera diaplikasikan oleh Pemkot Bogor. Sesuai dengan peraturan yang ada, para PNS akan diimbau mengenakan seragam yang telah ditetapkan.