REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Pemerintah Indonesia telah mengganti sistem perizinan impor ternak sapi Australia dan telah mengeluarkan 200 ribu izin untuk trimester pertama 2016.
Dewan Eksportir Ternak Hidup Australia (ALEC) mengatakan telah menerima konfirmasi izin impor akan dialokasikan setiap empat bulan, bukannya setiap tiga bulan.
CEO ALEC, Alison Penfold, menyambut gembira perubahan ini, tetapi ia juga mengatakan, industri ternak di Australia akan terus mendorong adanya alokasi tahunan.
"Ini adalah langkah maju dari izin kuartalan (4 bulanan) dan yang pasti ini kemajuan. Pada akhirnya, apa yang kami minta adalah alokasi tahunan yang diumumkan beberapa bulan sebelum dimulainya izin baru,” jelasnya.
Ia menyambung, "Itu memberi kami kesempatan untuk merencanakan logistik pada tahun ekspor ke Indonesia."
Pada Selasa (5/1) sore, ALEC mengonfirmasi alokasi izin pertama untuk tahun 2016, ia mengunggah status di Twitter yang berisi bahwa izin impor dari Indonesia untuk trimester pertama (Januari-April) telah diterbitkan untuk total 200.000 sapi bakalan (sapi jenis feeder).