Selasa 05 Jan 2016 19:03 WIB

PKB: Menteri Menilai Menteri Seperti 'Jeruk Makan Jeruk'

Abdul Kadir Karding
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PKB, Abdul Kadir Karding menegaskan, hanya Presiden Joko Widodo yang berwenang mengevaluasi kinerja para menterinya. Evaluasi kinerja menteri bukan kementerian/lembaga.

"Kewenangan evaluasi menteri ada pada Presiden, kalau dilakukan oleh menteri tertentu maka itu seperti jeruk makan jeruk," katanya, di Jakarta, Selasa (5/1).

Yasonna: Biarkan Golkar Menyelesaikan Masalahnya Sendiri

Dia mengatakan, sebaiknya semua menteri fokus pada kewenangan dan kerjanya masing-masing serta jangan membuat kegaduhan. Menurut dia, terkadang pejabat banyak mencari sensasi hanya untuk popularitas bagi dirinya sendiri.

Wakil Sekjen PKB, Jazilul Fawaid menilai evaluasi yang diumumkan ke publik itu membuat kegaduhan di awal tahun 2016 sehingga Menteri PAN & RB Yuddy Chrisnandi jangan merasa dirinya lebih baik. Dia menilai, kebijakan Menteri Yuddy tidak berpihak pada soliditas dan kinerja yang baik dalam Kabinet Kerja.

"Mana kebijakan Menpan RB yang terobosan? Kan tidak ada. Lalu bagaimana disebut nomor empat," ujarnya.

(Baca: Ini Daftar Peringkat Kementerian yang dibuat KemenPAN-RB)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement