REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan pemerintah akan memberikan amnesti (pengampunan) kepada kelompok bersenjata Din Minimi, jika eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu tidak pernah melakukan tindak pidana.
"Memang ada Keppres 55 Tahun 2005 yang mengatur secara jelas mengenai pemberian amnesti," katanya usai rapat terbatas membahas masalah hukum keamanan dan HAM di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (5/1).
Ia menyebutkan pada waktu itu diatur secara jelas bagi kelompok GAM yang tidak melakukan tindak pidana antara lain pengeboman BEJ maka diberikan amnesti. "Hal yang sama juga akan dilakukan kalau memang tidak ada tindak pidananya tentu akan diberikan amnesti," ujarnya.
Menurutnya, keinginan pemerintah memberikan amnesti kepada kelompok Din Minimi didasarkan pada keinginan pemerintah mengedepankan pendekatan lunak untuk penyelesaian masalah di daerah.
"Bahwa ada juga penyelesaian dengan cara keras seperti di Poso, itu akan tetap dilakukan tapi selama bisa dengan pendekatan lunak, itu yang akan dilakukan," kata Pramono.
Ia menyebutkan Presiden Jokowi telah meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk mengkaji, mempelajari apakah kelompok Din Minimi memiliki catatan tindak pidana atau tidak.
Jika memang tidak ada maka pemerintah mempertimbangkan untuk mengajukan kepada DPR karena memang pemberian amnesti umum atau abolisi ini tetap harus mendapatkan pertimbangan dari DPR.
"Presiden juga minta Kejagung dan Polri untuk mempelajari data terkait mereka, termasuk yang tertangkap polisi," katanya.