Selasa 05 Jan 2016 21:07 WIB

Seskab: Amnesti Terhadap Din Minimi Bisa Dikabulkan, Asal...

Red: Bayu Hermawan
Pramono Anung
Foto: Republika/WIhdan
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan pemerintah akan memberikan amnesti (pengampunan) kepada kelompok bersenjata Din Minimi, jika eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu tidak pernah melakukan tindak pidana.

"Memang ada Keppres 55 Tahun 2005 yang mengatur secara jelas mengenai pemberian amnesti," katanya usai rapat terbatas membahas masalah hukum keamanan dan HAM di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (5/1).

Ia menyebutkan pada waktu itu diatur secara jelas bagi kelompok GAM yang tidak melakukan tindak pidana antara lain pengeboman BEJ maka diberikan amnesti. "Hal yang sama juga akan dilakukan kalau memang tidak ada tindak pidananya tentu akan diberikan amnesti," ujarnya.

Menurutnya, keinginan pemerintah memberikan amnesti kepada kelompok Din Minimi didasarkan pada keinginan pemerintah mengedepankan pendekatan lunak untuk penyelesaian masalah di daerah.