Selasa 05 Jan 2016 22:11 WIB

Pilkada Susulan Kabupaten Fakfak Digelar 16 Januari

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas PPK membawa kotak suara.
Foto: Indrianto Eko Suwarso
Petugas PPK membawa kotak suara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pilkada Kabupaten fakfak akan digelar pada 16 Januari mendatang berdasarkan keputusan pleno KPU setempat. Sebelumnya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terlebih dahulu memutuskan pemungutan suara Pilkada tingkat gubernur digelar 27 Januari mendatang. Artinya, Pilkada Kabupaten Fakfak akan dilaksanakan lebih duluan daripada Kalteng.

"Informasi sementara dari Fakfak, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2015 susulan di kabupaten Fakfak hari Sabtu 16 Januari 2016," ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Rizky Kurniansyah melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Selasa (5/1).

Adapun berbedanya waktu pelaksanaan pemungutan suara ditengarai lantaran Kalteng yang tingkat provinsi, sehingga lebih banyak membutuhkan waktu cukup untuk persiapan dibandingkan Fakfak yang setingkat kabupaten.

Terpisah, sebelumnya Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, perbedaan juga terjadi dari kesiapan anggaran. Kalimantan Tengah masih tersandera anggaran penyelenggaraan Pilkada sampai Rp 12 miliar.  

Dibandingkan, Kabupaten Fakfak yang menurut Husni yang justru lebih siap dan tidak mengalami masalah yang sama. "Fakfak tidak ada keberatan soal keuangan. Tapi mereka belum menentukan tanggalnya, kelihatannya mereka lebih siap," ungkap Husni.

Sebelumnya, KPU memberikan batas waktu pemungutan suara untuk dua daerah yang harus menggelar Pilkada susulan yakni Kalimantan Tengah dan Fakfak, kurang lebih selama satu bulan, mulai tanggal 1-31 Januari 2016. Karenanya, KPU Daerah diminta untuk menentukan kapan tanggal pelaksanaan pemungutan suara tersebut. Sedangkan tiga daerah yang Pilkadanya juga tertunda yakni Manado, Simalungun dan Pematangsiantar, belum dipastikan waktu pemungutan suara susulannya. Hal ini lantaran, ketiga daerah itu masih harus menunggu proses hukum atau putusan pengadilan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement