REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan meminta Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melakukan mutasi terhadap jajarannya. Ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Mutasi harus dilakukan karena kinerja para bawahan wali kota itu kurang maksimal. Ini pastinya berimbas pada pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer di Makassar, Selasa (5/1).
Dia mengatakan, mutasi terhadap bawahan wali kota adalah hal yang wajar dilakukan dalam suatu organisasi, apalagi jika menyangkut masalah pelayanan kepada masyarakat. Subhan mengatakan, jika pelayanan pemerintah tidak berjalan dengan baik atau tidak maksimal, maka wali kota selaku pucuk pimpinan harus bisa mengambil keputusan agar pelayanan bisa berjalan baik.
"Kinerja kepala SKPD tidak menujukkan peningkatan signifikan. SKPD tidak mampu mengikuti pola kerja wali kota, mereka tidak ada bedanya yang lalu-lalu, maka mutasi adalah solusinya," katanya.
Menurut dia, masih ada beberapa pejabat yang menganggap dirinya adalah raja. Padahal, itu bertentangan karena pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara adalah seorang abdi negara.
Menurut dia, sebagai seorang abdi negara maka kewajibannya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelayanan prima adalah suatu keharusan. "Wali kota memiliki visi dan misi yang maju. Karena itu, visi misi harus didukung dengan aparatur yang mumpuni dan berpikir maju. Pemkot Makassar, tertinggal jauh bahkan mendapatkan rapor merah dalam urusan pelayanan publik sesuai survei Ombudsman," ujarnya.