REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Hingga awal Januari 2016, peraturan pemerintah yang mengatur soal pelaksanaan penyaluran raskin masih belum turun. ''Kami masih menunggu peraturan pemerintah mengenai soal penyaluran raskin tahun 2016. Selama peraturannya belum turun, kita belum bisa menyalurkan raskin," kata Juru Bicara Bulog Sub Divre IV Banyumas, Priyono, Selasa (5/1).
Dia menyebutkan, pada tahun-tahun lalu, masalah penyaluran raskin pada tahun yang akan datang, biasanya sudah disahkan sejak menjelang akhir tahun. Dengan demikian, pada bulan Januari di awal tahun, Bulog sudah bisa menyalurkan raskin berdasarkan perintah penyaluran dari Pemkab.
Dalam peraturan tersebut, tidak hanya diatur mengenai nilai subsidi Public Service Obligation (PSO) pemerintah yang akan menentukan besarnya nilai tebus penerima raskin. Juga mengenai pagu jumlah penyaluran raskin, serta jumlah RTS per daerah.
Priyono memperkirakan, pemerintah hingga saat ini masih belum mengelurakan peraturan mengenai penyaluran raskin 2016, karena kemungkinan akan ada perubahan mengenai jumlah warga miskin yang akan menerima raskin. "Tahun kemarin kan ada pendataan mengenai jumlah warga miskin. Mungkin karena ada data baru inilah, peraturan mengenai raskin masih belum kelua," ujarnya.
Namun pada prinsipnya, Priyono mengatakan Bulog siap menyalurkan raskin untuk tahun 2016. ''Tidak ada masalah. Termasuk Bulog Banyumas, prinsipnya siap menyalurkan raskin tahun ini. Berapa pun jumlah RTS yang nanti ditetapkan pemerintah,'' jelasnya.
Dia menyebutkan, mengenai jumlah RTS yang akan mendapat jatah raskin, biasanya juga akan tertuang dalam SK Gubernur. Data dalam SK Gubernur tersebut, mengacu pada peraturan pemerintah yang dikeluarkan. Sedangkan dari pihak Pemkab, nantinya akan diikuti dengan perintah jadwal penyalurannya.