REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang anmaning eksekusi Yayasan Supersemar, Rabu (6/1) pagi. Setelah pada panggilan Rabu (23/12) Yayasan Supersemar mengajukan penundaan.
"Hari ini sidang jam 09.30 WIB,"ujar Humas PN Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (6/1).
Made menjelaskan, sidang kali ini merupakan yang pertama kali. Sidang untuk menentukan akan menentukan kapan eksekusi dilakukan.
Sebelumnya, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, posisi Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan dalam melaksanakan eksekusi. Kewenangan eksekusi merupakan kewenangan PN Jakarta Selatan.
Kejaksaan, kata Prasetyo, sebatas pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus ini. Sejak awal, mengharapkan agar Yayasan Supersemar sukarela memenuhi putusan pengadilan.
"Mereka harus bayar Rp 4,4 triliun kepada negara," kata Prasetyo.
Kejaksaan hanya bertugas menverifikasi dan menelusuri aset Yayasan Supersemar. Prasetyo menyebut sebagian ada di saham Kosgoro, tanah di Megamendung termasuk meminta bank agar memblokir aset dari Yayasan tersebut.