Rabu 06 Jan 2016 12:51 WIB

Isi Surat Edaran Shalat Berjamaah Bupati Batang

Rep: Bowo Pribadi/ Red: achmad syalaby
Surat Edaran Shalat Berjamaah
Foto: batangkab.go.id
Surat Edaran Shalat Berjamaah

REPUBLIKA.CO.ID,  BATANG -- Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan melaksanakan shalat berjamaah lima waktu di masjid. Surat edaran bernomor 800/SE/2045/2015 ini ditujukan ke berbagai pihak.

Surat tersebut ditujukan untuk aparat sipil negara, kepala dinas, dan seluruh jajaran satuan perangkat kerja daerah dan TNI/Polri. Tak terkecuali untuk lingkungan  perusahaan swasta, sekolah, madrasah, pondok pesantren, rumah sakit, dan berbagai komunitas profesi yang ada di daerahnya.

Dalam surat edaran tertanggal 28 Desember 2015 tersebut, juga diimbau agar menghentikan seluruh kegiatan saat azan berkumandang dan segera melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah di masjid terdekat.

Orang nomor satu di Kabupaten Batang ini mengakui, semangat surat edaran ini sebenarnya hanya ingin agar dia dan siapa pun umat Muslim di Kabupaten Batang disiplin terhadap kewajibannya menjalankan shalat lima waktu.

 “Siapa yang mengira, shalat itu kan kewajiban. Tapi, imbauan itu begitu ‘meledak’ di luar,” ungkap Yoyok kepada Republika, Rabu (6/1).

(Baca: Bupati Batang Keluarkan Edaran Shalat Berjamaah, Ini Alasannya).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement