REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Dermawan Ginting menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan nota pembelaan diri di Gedung Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/1).
Pada sidang tersebut, Dermawan mengaku menyesal menerima uang sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti, melalui OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara (Geri).
"Saya menyesal menerima uang tersebut dan saya berharap pada majelis hakim untuk meringankan hukuman saya," katanya.
Sambil menahan isak tangis, Dermawan memohon keringanan karena memiliki tanggungan dua anak dan seorang istri. Terlebih, istrinya tidak belerja, sehingga dia khawatir keluarganya terlantar jika menjalani hukuman terlalu lama. Dermawan mengklaim, dirinya tidak pernah menggunakan uang suap yang diterimanya.
"Uang itu tidak pernah saya gunakan dan sudah saya serahkan (ke KPK)," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berupa penjara selama empat tahun enam bulan kepada Dermawan Ginting.
Dermawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Dermawan Ginting dinilai terbukti menerima suap sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui OC Kaligis dan Geri.
Suap itu diberikan agar Dermawan dan dua hakim lainnya, Tripeni Irianto Putro dan Amir Fauzi memenangkan perkara yang ditanganinya.
Yaitu, gugatan yang diajukan Pemprov Sumut terkait Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos, dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.