Rabu 06 Jan 2016 15:05 WIB
Suksesi Kraton Pakualaman

Penobatan PA X Sudah Sah dan Sesuai Tradisi

Rep: Yulianingsih/ Red: Muhammad Subarkah
KBPH Suryodilogo yang akan dinobatkan sebagai KGPAA Paku Alam X bersama istri
Foto: Republika/Yulianingsih
KBPH Suryodilogo yang akan dinobatkan sebagai KGPAA Paku Alam X bersama istri

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Penghageng Urusan Pambudaya Puro Pakualaman, KPH Kusumo Parasto, mempersilakan keluarga Anglingkusumo melakukan penolakan atas penobatan atau jumenengan KBPH Suryodilogo sebagai KGPAA Paku Alam X menggantikan ayahandanya, KGPAA Paku Alam IX (almarhum).

"Tidak setuju boleh saja, malah bagus. Kalau ada yang tidak setuju, maka pangeran yang jadi bisa lebih berhati-hati memimpin ke depan. Tuhan saja menciptakan setan itu untuk menjaga keimanan seseorang," ujarnya ditemui di Puro Pakualaman, Rabu (6/1).

Meski begitu, kata dia, penobatan KBPH Suryodilogo sebagai Paku Alam X itu sudah sesuai tradisi dan aturan yang sah.

"Yang paling penting itu ada pratondo asal. Pratondo asal ini adalah hubungan darah dan silsilah jelas ini yang kita pakai," katanya.

Menurutnya, RM Hario Bimo sudah jelas merupakan putra pertama KGPAA Paku Alam IX. Beliau juga sudah dinobatkan sebagai pangeran. "Keluarga inti, keluarga internal Pakualaman, dan masyarakat sudah mendukung, sudah tidak ada masalah," katanya.

Menurutnya, zaman dahulu merupakan hal yang lumrah para raja memiliki garwa ampeyan atau istri siri. Istri ini baru dilaporkan setelah menjadi permaisuri. "Kalau kemudian ada yang ngaku-ngaku wajar. Semua anak dari istri-istri raja pasti menginginkan takhta. Tetapi, yang kita pegang adalah pratondo asal hubungan darah yang jelas," ujarnya.

Menurutnya, saat meninggalnya Paku Alam VIII tidak ada surat wasiat yang diwariskan. Almarhum PA VIII tidak membedakan dua istrinya. Keduanya tidak dijadikan permaisuri dan tetap menjadi garwa ampil atau istri selir.

"Keduanya diajak naik haji, tapi sebagai raja beliau sudah memberi sasmito atau tanda, seperti Mas Ambaroesoemo yang ditarik dari Jakarta untuk pulang," katanya.

Begitu pula saat RM Ambarkoesoemo dinobatkan sebagai Paku Alam IX, keluarga inti dan keluarga internal serta masyarakat juga merestui. "Jika ada yang tidak setuju, itu wajar. Kta kembali ke tradisi dan pertondo asal itu tadi," ujarnya.

Karena itu, pihaknya juga mempersilakan jika keluarga Anglingkusumo akan melakukan gugatan terhadap penobatan PA X.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement