Rabu 06 Jan 2016 15:38 WIB

PN Jaksel: Kesempatan Terakhir Yayasan Supersemar 20 Januari

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Djibril Muhammad
PN Jaksel
PN Jaksel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang anmaning eksekusi Yayasan Supersemar, Rabu (6/1). Hal tersebut setelah kuasa hukum termohon mengajukan permohonan penundaan.

Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, pihak termohon mengajukan penundaan sidang hingga 10 Februari mendatang. Namun, ketua PN Jakarta Selatan, Suwandi menolak permintaan tersebut.

"Ketua PN merespon tidak mengabulkan permohonan itu lagi. Ketua PN mengeluarkan surat panggilan lagi tanggal 20 Januari 2016," ujar Made, di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1). (Baca: Rabu, PN Jaksel Gelar Sidang Aanmaning Yayasan Supersemar)

Menurut Made, panggilan pada 20 Januari nanti merupakan kesempatan terakhir bagi Yayasan Supersemar. Jika kembali tidak memenuhi panggilan maka sidang anmaning akan dianggap selesai.

Dengan begitu, eksekusi dapat segera dilaksanakan. Made menjelaskan, PN Jakarta Selatan akan memberikan waktu delapan hari kepada termohon agar secara sukarela menyerahkan ganti rugi setelah sidang dilaksanakan.

Apabila dalam jangka waktu yang diberikan tersebut pihak termohon tidak membayar ganti rugi maka, akan dilakukan eksekusi paksa. Seperti diketahui, pihak termohon wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 4,4 triliun.

Made melanjutkan, apabila pihak termohon tidak dapat membayar ganti rugi Rp 4,4 triliun maka eksekusi akan dialihkan ke aset lainnya. "Eksekusi menurut hukum acara tidak sekali dan tuntas. Tidak ada istilah angsur," kata Made.

PN Jakarta Selatan, lanjut Made, juga mengharapkan keaktifan dari pemohon terkait jumlah aset yang akan disita. Hingga saat ini, PN Jakarta Selatan belum menerima rincian aset yang akan dieksekusi.

Yayasan Supersemar harus membayar denda Rp 4,4 triliun setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan negara melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengembalian denda Rp 139 juta pada putusan tingkat kasasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement