REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Patrialis Akbar berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan perwakilan yang memiliki kompetensi saat MK menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Bahkan menurutnya, alangkah lebih baik jika komisionernya langsung yang hadir pada sidang tersebut.
"Kami berharap yang mewakili KPK yang kompeten jika ada judicial review Undang-Undang KPK," kata Patrialis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/1).
Menurutnya, ketika KPK mengirimkan wakilnya yang memiliki kompetensi, akan memudahkan majelis hakim dalam meminta klarifikasi. Sehingga, segala bentuk pertanyaan dalam uji materi tersebut bisa terjawab dengan jelas.
"Jika ada yang ditanya, maka bisa langsung dijawab clear. Ke depan kalau bisa, pejabat yang bisa memahami yang datang," ujarnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo berjanji akan mengupayakan kehadirannya pimpinan KPK saat ada sidang uji materi UU KPK. "Kalau ada judicial review UU KPK, akan kami upayakan senior-senior kami yang datang," kata Agus.