REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sidang terdakwa pembunuhan yang berawal dari tawuran antar warga Margahayu dan Rawa Semut, Kecamatan Bekasi Timur di Jalan Chairil Anwar pada Ahad (21/6/2015) lalu, berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (6/1). Kedua keluarga, baik keluarga korban maupun keluarga terdakwa meyakini bahwa pihak kepolisian salah tangkap.
Sang ibu, Darni (54 tahun) menangis histeris saat mendengar anak pertamanya, Didit Adi Priyatno (27 tahun) divonis hukuman penjara selama lima tahun oleh Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Bekasi.
"Anak saya korban salah tangkap. Dia tidak bersalah! Bukan dia pembunuh Yosafat!" ujar Darni sebelum akhirnya pingsan.
Pihak keluarga yang melihatnya, bergegas membopong sang ibu keluar. Sementara, isak tangis dari keluarga Yosafat juga pecah di ruang sidang tersebut.
"Bukan dia pembunuh anak saya. Yang membunuhnya si Acil dan dia masih berkeliaran di luar!" kata Ratna Juwita Simangunsong (50), ibunda Yosafat Hutabarat (19) dengan histeris.
Dalam persidangan, Hakim Ketua, Suwardi Hidayat mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yosafat menggunakan senjata tajam jenis cocor bebek.