Mobil Crane yang diberi batas garis polisi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Jakarta, Rabu (6/1). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Mobil Crane yang diberi batas garis polisi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Jakarta, Rabu (6/1). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Mobil Crane yang diberi batas garis polisi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Jakarta, Rabu (6/1). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Mobil Crane yang diberi batas garis polisi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Jakarta, Rabu (6/1). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Mobil Crane yang diberi batas garis polisi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Jakarta, Rabu (6/1). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10 mobile "Crane" diamankan dan diberi batas garis polisi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Jakarta, Rabu (6/1).
Direktorat Tipid Eksus Bareskrim Polri menyita dan mengamankan 10 unit crane pada beberapa bulan yang lalu di pelabuhan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan unit crane.
Advertisement