REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang annmaning eksekusi Yayasan Supersemar, hari Rabu (6/1) ini, atas permintaan termohon. PN Jakarta Selatan kembali akan memanggil termohon 20 Januari mendatang.
Kuasa hukum termohon, Denny Kailimang mengatakan, ketidakhadiran kliennya pada sidang hari ini karena belum siap. Menurut Denny, kliennya akan memenuhi panggilan 20 Januari nanti.
"Kita lagi diskusi juga dengan pihak yayasan karena ada beberapa hal yang dipelajari," ujarnya, saat dihubungi wartawan, Rabu (6/1).
Denny menjelaskan, hal yang masih dipelajari yaitu terkait audit harta Yayasan Supersemar oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). Pada tahun 2000, Kejakgung pernah melakukan audit tersebut.
Setelah dilakukan audit hanya keluar angka Rp 389 miliar yang diterima dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena itu, Denny mempertanyakan putusan yang mengharuskan Yayasan Supersemar membayar Rp 4,4 triliun.
"Nah itu yang sedang kita kumpulin datanya karena itu sesuai audit Kejakgung," katanya.
Selain itu, Denny menilai, Kejakgung selaku kuasa hukum melakukan perlawan hukum dan kesewenang-wenangan. Alasannya, karena Kejakgung telah memblokir rekening milik yayasan.
Apalagi, lanjutnya, Kejakgung sudah meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi. Sedangkan Kejakgung menyalahgunakan kewenangan dengan memblokir rekening yayasan untuk beasiswa.
"Jadi ini mengganggu pelaksanaan beasiswa," ucapnya.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna menuturkan, ketua PN Jakarta Selatan menolak permintaan termohon agar sidang ditunda hingga 10 Februari 2016. Ketua PN akhirnya mengeluarkan surat panggilan pada 20 Januari.
Menurut Made, panggilan pada 20 Januari nanti merupakan kesempatan terakhir bagi termohon. Sidang anmaning akan tetap dianggap selesai meskipun pihak termohon tidak memenuhi panggilan. Sehingga eksekusi dapat segera dilaksanakan.