REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Supersemar melalui kuasa hukumnya, Denny Kailimang keberatan atas pemblokiran rekening oleh Kejaksaan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Kejakgung dinilai tidak boleh memblokir karena hal tersebut merupakan ranah pengadilan.
Denny menjelaskan, pemblokiran telah dilakukan sejak tiga minggu lalu. Denny mengharapkan Kejakgung mencabut pemblokiran tersebut karena hanya sebagai kuasa hukum dari negara.
"Kejakgung bukan institusi untuk pemblokiran. Tidak boleh," ujarnya saat dihubungi, Rabu (6/1).
(Baca: Kuasa Hukum: Harta Yayasan Supersemar tak Sampai Triliunan)
Yayasan juga menggugat balik negara terkait angka aset yang harus dikembalikan. Gugatan balik tersebut sudah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan. Menurut Denny angka aset yang dikeluarkan Kejakgung tidak benar.
Disamping itu, Yayasan Supersemar akan mensomasi Kejakgung. Hal tersebut terkait pemblokiran rekening. Presiden, kata Denny, memberikan kuasa kepada Kejakgung hanya untuk mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan bukan pemblokiran.
"Ada beberapa rekening yang diblokir. Ini sudah gak benar menyalahi kuasa yang diberikan," tegasnya.