REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Lima anak punk ditangkap petugas lantaran menurunkan bendera Merah Putih setengah tiang di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pramuka Kota Bekasi, Rabu (6/1) sore. Akibatnya, kelima anak punk tersebut digiring ke Mapolresta Bekasi Kota yang tepat berada di sebelah PN.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Inspektur Satu Puji Astuti mengatakan, duduga mereka melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes atas putusan hakim yang menyatakan Didit Adi Prayitno (27 tahun) bersalah atas kasus pembunuhan pada tawuran yang terjadi Juni 2015 lalu.
"Mereka yakin jika terdakwa tidak bersalah," kata Iptu Puji Astuti, Rabu (6/1). (Sidang Vonis Kasus Tawuran di Bekasi Ricuh).
Puji menjelaskan, awalnya segerombolan anak punk yang merupakan rekan terdakwa, datang mengikuti sidang putusan. Namun, vonis hakim yang menyatakan Didit bersalah dan mendapat hukuman 5 tahun penjara membuat para anak punk marah. Sebab, mereka meyakini pelaku sebenarnya bukan Didit.
Akibatnya, kericuhan berlangsung di dalam ruang sidang. Mereka berteriak kepada hakim dan menolak putusan tersebut. Selanjutnya, kelompok anak punk berbondong-bondong keluar dari Pengadilan Negeri. Di halaman PN, mereka menurunkan bendera merah putih menjadi setengah tiang.
"Aparat langsung menangkap kelima anak punk tersebut untuk dimintai keterangan," kata Puji.
Kelimanya adalah Maftuh (22 tahun), Jhon Indra (26), Mahfudin (23), Rifqi Akbar Nugraha (20), dan Ali Akbar (27). Menurut Puji, pihaknya masih memeriksa kelimanya. Sebab, para pelaku berbuat hal tersebut dibawah pengaruh minuman beralkohol.
"Sedang kami selidiki alasan sebenarnya mereka melakukan itu, karena mereka dibawah pengaruh alkohol," katanya.