Rabu 06 Jan 2016 21:38 WIB

Ada 116 Kasus Polisi Nakal Sepanjang 2015

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Propam Mabes Polri
Propam Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Budi Winarso mengatakan, pihaknya bertekad menindak anggota Polri nakal. Hal tersebut dilakukan guna menjadikan Polri bebas pungutan liar.

"Banyak kita tangkep, kita bersihin semua enggak zaman lagi pungli-pungli," katanya di Bareskrim Polri, Rabu (6/1).

Menurut dia, sudah banyak anggota polisi nakal ditangkap Propam. Mereka kemudian diproses untuk diberikan sanksi.

Dia mencatat, sepanjang 2015, terdapat sekitar 116 perkara yang diproses oleh Propam. Jumlah ini dinilai tidak sedikit. Perkara tersebut berasal dari aneka ragam pelanggaran. Seperti pungli di lapangan, penyidikan yang tidak benar, dan penanganan kasus yang berat sebelah. "Itu semua kita tertibkan," kata dia.

Proses bagi anggota polisi nakal, menurut dia, tergantung pangkat dan jabatannya. Jika hanya tingkat bintara maka diproses di Polda. Baru kemudian apabila tingkat Kombes sampai Jenderal akan diproses di Mabes Polri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement