REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai Lion Air memperoleh sertifikasi manajemen ISO 9001:2015 mengenai manajemen penanganan keterlambatan penerbangan atau delay management pada Desember 2015.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dalam keterangan tertulis mengatakan ISO tersebut diperoleh melalui proses audit yang dilakukan oleh PT SQS Indonesia yang merupakan lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi dan berpusat di Swiss.
"Sertifikasi tersebut tentunya merupakan upaya kami untuk memperbaiki dan mempertahankan kualitas dalam pelayanan atau customer satisfaction, khususnya dalam pelayanan pada keterlambatan penerbangan," katanya, Rabu (6/1).
ISO 9001:2015 merupakan sebuah aturan standar internasional mengenai delay management atau penanganan keterlambatan pada penerbangan dan mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015. Aturan tersebut menginstruksikan kepada seluruh maskapai untuk memenuhi PM 89 Tahun 2015 Tentang Delay Management. Apabila tidak memenuhi standar dalam jangka waktu tiga bulan, akan diberikan surat peringatan, kemudian dalam waktu tiga bulan lagi tidak juga dipenuhi akan berpengaruh kepada izin rute dan tiga bulan lagi tidak juga digubris, maka Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) terancam dicabut.
"Dengan mendapatkan ini tentu kami yakin dan berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dalam menanggulangi keterlambatan jika terjadi," katanya.
Edward mengatakan dalam ISO 9001:2015 tersebut sangat ditekankan konsistensi dalam mempertahankan dan memperbaiki delay management serta tercapainya kepuasan pelanggan.
Hingga saat ini terdapat tiga maskapai yang sudah memperoleh sertifikat ISO 9001:2015 terkait penanganan keterlambatan penerbangan, yaitu Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, dan Lion Air.