Rabu 06 Jan 2016 23:32 WIB

Beredar Surat Setya Novanto Rombak Pimpinan Fraksi Golkar

Setya Novanto. (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Setya Novanto. (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Setya Novanto mengatas namakan Ketua Fraksi Partai Golkar merombak komposisi pimpinan F-Golkar di DPR dan juga Alat Kelengkapan Dewan.

Informasi perombakan ini didasarkan pada surat yang beredar di kalangan wartawan yang ditandatangani Setya Novanto merombak pimpiman Fraksi Partai Golkar di DPR, salah satu isinya menyebutkan Novanto mengisi posisi Ketua Fraksi Golkar menggantikan Ade Komaruddin.

Surat tersebut ditandatangani Novanto sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dengan Nomor: SJ 00.686/MFPG/DPRRII/2016 tertanggal 4 Januari 2016.

Dalam surat itu disebutkan, merujuk Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor KEP-68/DPP/GOLKAR XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penggantian Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR RI yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar.

Dalam surat DPP Golkar itu disebutkan bahwa Ketua FPG DPR adalah Setya Novanto, Sekretaris FPG DPR Azis Syamsuddin, Bendahara FPG Robert Joppy Kardinal, Ketua BANGGAR DPR Kahar Muzakir. Surat Novanto itu mengharapkan pengukuhan melalui SK DPR RI yang disahkan oleh Pimpinan DPR RI.

Sebelumnya, Sekretaris FPG DPR Bambang Soesatyo mengatakan sampai saat ini belum ada proses administrasi tentang pengesahan Novanto sebagai Ketua FPG dan hingga saat ini posisi sekretaris FPG DPR pun belum diganti oleh siapa pun.

"Setahu saya, sampai hari ini ketua fraksinya masih Akom (Ade Komarudin) dan sekretarisnya belum ada pergantian," ujar Bambang.

Bambang mengakui ada kabar Setya Novanto setelah memegang mandat Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, langsung merombak komposisi FPG DPR.

Selain itu dia juga mendengar isu Kahar Muzakir menggantikan Ahmadi Noor Supit sebagai ketua Badan Anggaran DPR.

"Belum ada perubahan posisi ketua dan sekretaris FPG, termasuk pimpinan Banggar (Badan Anggaran DPR) masih tetap," katanya.

Bambang mengatakan, merujuk pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan tata tertib DPR, mekanisme pergantian pimpinan fraksi harus dilakukan melalui surat dari pimpinan pusat parpol terkait ke pimpinan DPR.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement