Kamis 07 Jan 2016 09:27 WIB

Benarkah Pasang Behel Demi Tren Dilarang?

Rep: Hanan Putra/ Red: achmad syalaby
Gigi yang tumbuh berantakan bisa diperbaiki dengan bantuan kawat gigi.
Foto: flickr
Gigi yang tumbuh berantakan bisa diperbaiki dengan bantuan kawat gigi.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemasangan kawan gigi atau behel (orthodontics) saat ini bukan demi kesehatan semata. Behel sudah  menjadi tren dan gaya hidup. Banyak kaum hawa yang ikut-ikutan memasang behel meski tak ada kerusakan apapun pada giginya. Bagaimanakah pandangan fiqh Islam tentang pemakaian behel untuk tren?

Orang yang punya gigi normal kemudian mengikir, memiringkan, menambah ukuran gigi, dan seterusnya dinilai termasuk dalam bab taghyir li khalqillah karena tak ada upaya pengobatan di sana.

Lantas bagaimana hukumnya jika memakai behel untuk ikut-ikutan tren? Banyak didapati remaja putri hingga kalangan ibu yang memakai behel sebagai aksesoris gaya hidup. Ada pula yang menambahkan hiasan mata cincin dan permata bewarna-warni hingga berlian. Jelas sekali, tujuan utamanya bukan untuk pengobatan.

Dalam koridor syariat, tren demikian bisa jatuh pada hal-hal negatif yang berujung pada keharaman. Misalkan, behel yang digunakan justru merusak rongga mulut. Gigi yang semula normal bisa rusak dan goyah. Dampak lain seperti rumitnya menjaga kebersihan mulut karena terhalang behel.

Pemakaian behel yang seperti ini malah menjerumuskan diri sendiri pada kemudharatan dengan alasan agar tampil cantik dan menarik. Firman Allah SWT, "Jangan kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS al-Baqarah [2]: 195). Jadi, memakai behel yang diyakini akan menimbulkan mudharat (bahaya) pada diri sendiri adalah makruh bahkan haram, tergantung dari tingkat mudharatnya.

Di samping itu, Islam melarang umatnya yang suka ikut-ikutan tren tanpa mengenal lebih jauh dampak positif-negatifnya. Apalagi tren dan gaya hidup tersebut bukanlah berasal dari budaya Islami. Firman Allah SWT, "Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya." (QS al-Isra [17]:36).

Para ulama juga menyebut tren merias gigi dengan behel serta membumbuhinya dengan permata adalah tindakan mubazir dan berlebih-lebihan. Pemasangan behel menelan biaya yang cukup mahal. Apalagi jika dilekatkan batu permata dan berlian yang harganya sangat mahal. Model berhias yang tak lazim seperti ini bisa jatuh para tindakan tabzir (berlebih-lebihan).

 

sumber : Harian Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement