REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkap GS (24), seorang pengedar sabu di Jalan Ori 1 Pal Merah, Jakarta Barat pada Rabu (6/1) malam. Penangkapan tersebut atas upaya penyamaran salah satu petugas.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno menyampaikan, awalnya petugas menyamar sebagai pembeli dan ingin bertemu dengan M alias Babe yang merupakan rekan GS di rumahnya Jalan Kiapang, Jakarta Barat.
"Ternyata Babe tidak ada di rumah, jadi petugas hanya bertemu rekannya, yaitu GS," kata Kompol Suyatno.
Sesampainya petugas di rumah Babe, GS yang berada di tempat langsung menanyakan maksud kedatangannya. Petugas tersebut kemudian menjawab ingin membeli Sabu pada Babe.
Saat itu Babe sedang tidak di rumah, namun GS langsung meminta uang Rp 200 ribu untuk harga sabu. Tapi petugas mengatakan jika hanya membawa uang Rp 140 ribu.
Tak berapa lama, Babe datang tapi langsung masuk ke dalam rumah. Sedangkan uang Rp 140 ribu tersebut langsung diambil oleh GS. "Kurangnya petugas mengatakan jika masih ada uang di mobil," kata Kompol Suyatno.
Kemudian petugas membawa GS ke mobilnya yang berada di Jalan Ori 1 Pal Merah, Jakarta Barat. Sesampainya di mobil, GS langsung ditangkap dibantu petugas yang lain. Dari penggeledahan ditemukan empat paket sabu dalam kemasan plastik kecil.
Kemudian petugas kembali ke rumah tersangka untuk menangkap Babe, namun Babe sudah menghilang. Mungkin, kata dia, Babe sudah curiga sehingga langsung melarikan diri.
"Karena kehilangan jejak, akhirnya petugas hanya membawa tersangka GS dengan 4 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika dengan berat bruto 0,74 gram," katanya lagi.
Tersangka dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.