Kamis 07 Jan 2016 09:42 WIB

Ulama Malaysia Larang Pembekuan Sel Telur, Ini Alasannya

Rep: c35/ Red: Agung Sasongko
Bendera Malaysia (ilustrasi)
Foto: Reuters
Bendera Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia mengeluarkan fatwa pelarangan pembekuan sel telur wanita sebelum menikah. Pembekuan telur diperbolehkan jika tidak dapat hamil secara alami karena kondisi medis.

Ahli Kesuburan Dr Natasha Ain Mohd Nor menjelaskan, pembekuan sel telur normalnya hanya dilakukan ketika Muslimah menderita kanker. Ketika menjalani kemoterapi, ahli kesuburan akan menawarkan pilihan tersebut bila yang bersangkutan berkeinginan hamil.

"Namun, tujuan ini justru jarang dilakukan," kata dia yang bekerja di KL Fertility Centre, Kamis (7/1).

Alasan lain, lanjutnya, Muslimah memilih membekukan telurnya karena sperma yang dihasilkan suaminya tak cukup. Kemudian, sel telur tersebut dibekukan satu atau dua hari hingga suaminya dapat menghasilkan sperma yang cukup.

Dr. Natasha menyayangkan pemanfaatan teknologi tersebut bertujuan sosial seperti misalnya belum menemukan pria yang tepat. Padahal, pembekuan telur tidak 100 persen jaminan mereka akan hamil di masa depan. Sudah begitu, harga sekali membekukan terhitung mahal.

"Jika ingin melakukan pembekuan telur  sebaiknya di awal usia 30-an saat dia masih memiliki cukup telur. Dalam usia 40-an, akan sulit," kata dia.

Nastasha mengungkap, sel telur wanita hanya bisa bertahan lima sampai 10 tahun setelah mereka beku. Karena itu, dianjurkan bagi wanita yang ingin menunda kehamilan agar menemui dokter kandungan. "Jadi, ada penilaian kesehatan tentang kesuburan telurnya," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement