REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan Yayasan Supersemar menggugat balik Kejaksaan Agung (Kejakgung). Gugatan tersebut sudah didaftarkan.
"Iya betul menggugat balik," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, kepada Republika.cio.id, Kamis (7/1).
Menurut Made, Yayasan Supersemar menggugat Kejakgung dengan perbuatan melawan hukum. PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pada 14 Januari.
Sebelumnya, Yayasan Supersemar melalui kuasa hukumnya, Denny Kailimang keberatan atas pemblokiran rekening oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). Kejagung dinilai tidak boleh memblokir rekening karena hal tersebut merupakan ranah pengadilan.
Denny menjelaskan, pemblokiran telah dilakukan sejak tiga minggu lalu. Denny mengharapkan Kejagung mencabut pemblokiran tersebut karena hanya berstatus sebagai kuasa hukum dari negara.
"Kejagung bukan institusi untuk pemblokiran. Enggak boleh," kata Denny, saat dihubungi, Rabu (6/1).
Yayasan juga menggugat balik negara terkait angka aset yang harus dikembalikan. Gugatan balik tersebut sudah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan. Menurut Denny angka aset yang dikeluarkan Kejagung tidak benar.