Kamis 07 Jan 2016 11:06 WIB

Empat Pendapat Shalatnya Perempuan yang Haid tak Teratur

Rep: Hanan Putra/ Red: achmad syalaby
Darah Menstruasi (Ilustrasi)
Foto: Google
Darah Menstruasi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  Sebagian perempuan mengalami siklus haid tidak teratur. Kondisi tubuh tidak stabil atau sakit membuat perempuan bisa tak haid dalam beberapa bulan. Misal saja etelah melahirkan.Kemungkinan haid baru datang setelah enam bulan.

Ada pula yang mengalami masa haid sudah berhenti,selang beberapa hari darah tersebut keluar lagi. Padahal darah itu keluar masih dalam satu fase haid dan di bulan yang sama. Dalam kondisi tersebut, bagaimana shalat mereka?

Perempuan dengan siklus haid teratur diistilahkan dengan mu'taadah. Walau setiap wanita berbeda-beda masa haidnya, namun masa siklus haidnya tetap sama. Misalnya, setiap masa haid ia mengalami haid selama enam hari, tujuh hari, dan seterusnya. Cara menyimpulkannya dengan mengkalkulasikannya selama tiga kali haid.  Jika lamanya haid selalu stabil dan teratur, maka ia tergolong pada wanita mu'taadah.

Siklus perempuan mu'taadah inilah yang disepakati ulama fiqh. Jika darah haidnya telah yakin berhenti, kewajiban shalat langsung dibebankan kepadanya. Di hari akan berakhirnya masa haid, dia harus teliti dengan darah haidnya agar tidak melalaikan shalat. Jika darah haidnya sudah berhenti, ia harus segera mandi dan mendirikan shalat.

Yang menjadi perbedaan ulama adalah wanita yang tidak memiliki siklus haid teratur. Perempuan seperti ini pada dasarnya dianjurkan untuk berobat agar bisa menjalani siklus haid sesuai fitrah kaum perempuan. Dari segi kesehatan, haid yang tidak teratur bisa menjadi indikasi adanya gangguan reproduksi. Dari segi fiqh, ia akan mudah menentukan masa suci dan haid yang bersangkutan dengan ibadahnya.

Beberapa kasus haid tidak teratur seperti perempuan yang awalnya memiliki masa haid teratur, namun di fase berikutnya tidak teratur lagi. Ada yang mengalami berhentinya haid di tengah-tengah waktu kebiasaan. Setelah ia bersuci ternyata keluar lagi. Adapula yang darahnya masih keluar padahal sudah melewati jumlah hari kebiasaan haid. Berikut pandangan para imam mazhab tentang hukum shalat bagi perempuan dengan siklus haid yang tidak teratur. 

sumber : Harian Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement