REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN -- Gubernur Banten Rano Karno mengakui ada permintaan uang Rp 10 miliar dari anggota DPRD Banten untuk pembentukkan Bank Daerah Banten.
"Ricky pernah sampaikan ada permintaan Rp 10 miliar dari dewan, saya bilang jangan didengar, tidak usah digubris, itu saja," kata Rano di gedung KPK Jakarta, Kamis (7/1).
Rano datang ke KPK menjadi saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol. Ricky diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono dan Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa, terkait pembentukkan Bank Daerah Banten.
Menurut Rano, uang itu sudah diminta sejak 2-3 bulan yang lalu. "Sudah 2-3 bulan yang lalu," kata Rano.
Artinya permintaan itu sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Ricky, Hartono dan Tri pada 1 Desember di Serpong Tangerang.
Bersama mereka juga disita uang berjumlah 11 ribu dolar AS dan Rp 60 juta sehingga totalnya berjumlah sekitar Rp 203 juta.
"Tapi pemberian itu saya tidak tahu," ungkap Rano.
Menurut Rano, proses pembentukkan Bank Banten masih berjalan sehingga bank tersebut belum resmi terbentuk.
"Sampai hari ini Banten belum punya bank, belum ada pemilihan bank tapi proses merger sudah, artinya begini, yang memungkinkan untuk diakusisi dari bank itu memang Bank Pundi, tapi belum kita putuskan," ucap Rano.