Kamis 07 Jan 2016 12:51 WIB

Sidang Perkara Pilkada di MK Dikawal 712 Polisi

 Ketua MK Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Manahan M.P Sitompul (kanan) memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/1). (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Ketua MK Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Manahan M.P Sitompul (kanan) memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/1). (Republika/Rakhmawaty La’lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menurunkan 712 personel untuk mengawal Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/1). MK menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015.

"Brimob menurunkan 190 personel, Tombak PMJ 300 personel, Polsek Gambir 40 personel, Lalu Lintas Polda 30 personel, Pam Obvit 25 personel, dan Polwan ada 11 personel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal. Kamis (7/1).

Selain itu IPP Polda menurunkan empat personel, Kriminal Umum Polda 24 personel, Kriminal Khusus 15 personel, K9 5 personel, Gegana 12 personel, IPP Polres Jakarta Pusat 2 personel, Reskrim 15 personel, Narkoba 10 personel, Bimnas 3 personel, City Pol 3 personel, Propam Polda 10 personel, dan Pamen 12 personel.

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. "Persidangan mulai hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," ujar Kabid Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Ahmad Johari ketika dijumpai di Gedung MK Jakarta, Kamis (7/1).

Pemeriksaan pendahuluan ini akan terbagi menjadi tiga panel, yakni panel satu yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, panel dua dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan panel tiga dipimpin oleh Patrialis Akbar. Pada sidang perdana ini, MK akan memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan dari masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih suara maupun tenggat waktu pendaftaran pemohon. Sidang pemeriksaan pendahuluan ini rencananya akan digelar selama tiga hari, sejak Kamis (7/1) hingga Senin (11/1).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًاۗ عَسٰى رَبُّكُمْ اَنْ يُّكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۙ يَوْمَ لَا يُخْزِى اللّٰهُ النَّبِيَّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَعَهٗۚ نُوْرُهُمْ يَسْعٰى بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَبِاَيْمَانِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَتْمِمْ لَنَا نُوْرَنَا وَاغْفِرْ لَنَاۚ اِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak mengecewakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengannya; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka berkata, “Ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.”

(QS. At-Tahrim ayat 8)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement