REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Sektor Parung berhasil menjaring sejumlah pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, Kamis (7/1). Empat orang tersangka diamankan pada hari yang sama.
Kapolsek Parung AKP Asep Supriadi mengatakan, penangkapan kali pertama dilakukan terhadap Aria Rahman Putra alias Ucil (25 tahun) yang diduga menggunakan narkoba. Pria yang bekerja sebagai buruh itu ditangkap di Jalan Raya Parung, Bogor, pukul tiga pagi.
"Dari hasil pengecekan tes urine oleh RS Citra Insani Parung, ternyata orang tersebut positif pengguna narkoba," kata Asep.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan kasus, polisi dapat menangkap penjual narkoba jenis sabu yang didapatkan oleh Ucil. Dua orang yang kedapatan sedang menggunakan narkoba itu antara lain Didi Rosadi alias Gaok (35 tahun) dan Roby Wahyudin alias Oby (39 tahun).
Pengembangan dari dua penangkapan itu, Polsek Parung selanjutnya dapat menangkap seorang terduga bandar narkoba. Bandar sabu bernama Agus (46 tahun) tersebut ditangkap di kediamannya di Kampung Sawah Muhti, Desa Bojong Sempu, Kecamatan Parung. "Dari rumah pelaku, kami menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram," kata Asep.