REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 17,4 kilogram di Medan, Sumatra Utara. Sabu tersebut berasal dari Malaysia dengan dikirim melalui jalur laut.
Kepala Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan kasus tersebut terungkap lewat pengumpulan informasi mengenai transaksi narkotika di Jalan Lintas Sumatra, Rampah Kiri Serdang Bedagai, Medan, Sumut.
"Petugas BNN melakukan pengintaian di dekat SPBU di kawasan tersebut. Kemudian berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DG (36 tahun) dan SD (40)," ujarnya, Kamis (7/1)
Dijelaskan Slamet, penangkapan dilakukan setelah petugas sebelumnya melakukan penggeledahan terhadap kedua kurir tersebut. Kemudian petugas pun mendapatkan sabu seberat 17,4 kilogram yang disimpan di dalam karung goni dan diletakan di motor.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, sabu itu rencananya nantinya diantar kepada seorang kurir lain. Akhirnya petugas melakukan pengembangan untuk menangkap satu kurir lainnya yang berinisial SA (23).
"Petugas melakukan controlled delivery sesaat SA menerima sabu dari DG dan SD di Jalan DR Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang. Sabu itu tadinya dari Malaysia mau dikirim untuk konsumsi di Medan," ujar Slamet.
Menurut pengakuan SA, kata Slamet, ia berencana menyerahkan sabu itu kepada kurir berinisial BZ (40) di Deli Serdang Medan. Alhasil, petugas melakukan pengembangan dan menangkap BZ, BZ di daerah Tembung, Percut, Deli Serdang, Medan.
"Akibat perbuatannya, keempat kurir tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal dengan hukuman mati," ujar dia menjelaskan.