Kamis 07 Jan 2016 18:32 WIB

Nasir: Amnesti tak Bisa Diberikan Sembarangan

Red: Angga Indrawan
Anggota kelompok sipil bersenjata dibawah pimpinan Nurdin alias Din Minimi berfoto bersama setelah penyerahan senjata di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12). (Antara/Syifa Yulinnas)
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Anggota kelompok sipil bersenjata dibawah pimpinan Nurdin alias Din Minimi berfoto bersama setelah penyerahan senjata di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12). (Antara/Syifa Yulinnas)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Anggota DPR RI HM Nasir Djamil menegaskan amnesti merupakan hak eksklusif Presiden. Namun, tegasnya, bukan berarti bisa diberikan sembarangan.

"Bahwa amnesti itu tidak bisa diberikan sembarangan," tegas Nasir pada seminar "Menakar Teka Teki Din Minimi" di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis (7/1).

Menurut politikus PKS asal daerah pemilihan Aceh itu, amnesti diberikan dengan pertimbangan stabilitas keamanan. Seperti pemberian amnesti kepada anggota kelompok GAM beberapa tahun silam.

Terkait pemberian amnesti kepada kelompok bersenjata di Aceh, Din Minimi, Nasir mengatakan hal itu juga harus ada pertimbangan dari DPR RI. Sebab, DPR merupakan representasi rakyat.