REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang umum dan tarif penyeberangan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, hal ini dimaksudkan agar penurunan harga BBM dapat mengurangi beban biaya transportasi masyarakat dan meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional.
Jonan menjelaskan, penyesuaian angkutan penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi, angkutan perkotaan, dan angkutan perdesaan, serta angkutan penyeberangan lintas antar kabupaten/kota dalam provinsi dan lintas dalam kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur, bupati, wali kota sesuai kewenangannya.
Jonan juga meminta perhitungan tarif angkutan umum dan tarif penyeberangan tetap memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat, serta aspek keselamatan pelayanan transportasi.
"Sebagai acuan besaran penurunan tarif, Kemenhub mulai 15 Januari 2016 memberlakukan penurunan tarif sebesar lima persen untuk AKAP kelas ekonomi dan angkutan penyeberangan lintas antar provinsi," katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (7/1).