REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyerahkan sepenuhnya rencana amnesti mantan pemimpin kelompok bersenjata asal Nangroe Aceh Darusallam, Din Minimi, kepada Presiden Joko Widodo. Panglima TNI pun bakal menunggu dan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Gatot mengungkapkan, mekanisme amnesti terhadap Din Minimi akan diatur dan dirumuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Kapolri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
''Presiden mengatakan akan memberikan amnesti. Tapi ini disesuaikan dengan hukum dan aturan yang ada,'' ujar Gatot kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (7/1).
Untuk itu, Panglima TNI menyerahkan sepenuhnya keputusan pemberian amnesti terhadap mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut. Tidak hanya itu, Gatot pun yakin, Presiden akan mengikuti semua aturan dan berdasarkan hasil proses hukum yang ada. Nantinya, apapun yang menjadi keputusan Presiden, Panglima TNI akan patuh dan taat.
"Apapun yang diputuskan Presiden sebagai Panglima Tertinggi, maka TNI akan patuh dan mendukung,'' tutur mantan Panglima Kostrad tersebut.
Sebelumnya, salah satu pimpinan kelompok bersenjata asal Aceh itu akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri kepada aparat keamanan. Namun, dalam penyerahan dirinya itu, Din Minimi mengajukan syarat adanya amnesti dari pemerintah Indonesia. Dalam aksinya, Din Minimi memang kerap meresahkan masyarakat, termasuk memerangi dan menculik anggota TNI yang bertugas di Aceh.