Kamis 07 Jan 2016 20:41 WIB

Menteri Yuddy Tegaskan Rapor Menteri Jadi Tugasnya

Yuddy Chrisnandi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Yuddy Chrisnandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menekankan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan bagian dari tugas konstitusional kementeriannya.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 29 tahun 2014 yang mengamanatkan kepada Kementerian PANRB untuk melakukan koordinasi pengevaluasian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

"Berdasarkan Undang-Undang, pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah tugas konstitusional Kementerian PANRB," kata Yuddy, Kamis (7/1).

Yuddy mengatakan, dalam Pasal 29 (5) Perpres No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Kementerian PANRB mengoordinasikan penyelenggaraan evaluasi atas pelaksanaan SAKIP pada kementerian negara-lembaga-pemerintah daerah.

Menurut dia, evaluasi akuntabilitas kinerja dilakukan untuk menilai sejauh mana instansi pemerintah memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang baik, mempunyai aparatur sipil negar yang disiplin, ukuran kinerja, rencana kinerja, pelaporan evaluasi dan pengawasan kinerja dan mempunyai hasil yang dapat diukur publik.

"Jadi publik berhak mengetahui sampai sejauh mana akuntabilitas kinerja tiap instansi pemerintah," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, evaluasi yang dilakukan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta inspektorat provinsi.  Sementara pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja disusun bersama-sama dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemendagri.

Dia mengatakan substansi evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ini sejalan dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional serta peraturan pemerintah (PP) turunannya, seperti PP No. 8 tahun 2006 tentang Kewajiban Melaporkan Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Ada pun pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja telah diselenggarakan secara rutin setiap tahunnya sejak tahun 2004, setelah mulai berlakunya Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang tersebut menitikberatkan pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran dengan berbasis pada kinerja.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement