REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy (Romi) resmi menerima surat pembatalan Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Jumat (8/1).
Surat tersebut diterima langsung oleh Romi berserta rombongan yang datang ke Kementerian Hukum dan HAM. Rombongan itu antara lain Romi, Lukman Hakim, Husni Effendi, Soleh Amin, dan Arsul Sani.
Romi mengaku kedatangannya mewakili pengurus PPP hasil muktamar VII Bandung. Di muktamar VII di Bandung, Romi terpilih sebagai Sekretaris Jenderal.
“Hari ini kami hadir atas nama DPP PPP yang dilaksanakan tanggal 3-6 Juli 2011 di Bandung," ujarnya Jumat (8/1).
Romi menerima SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 7 Januari 2016 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP yang merupakan pelaksanaan Putusan Kasasi Tata Usaha Negara 505 K/TUN/2016 tanggal 20 Oktober 2015.
Menurut Romi, dengan dicabutnya SK Kepengurusan Surabaya, berarti menghidupkan kembali secara otomatis SK Kepengurusan Bandung. Sebab, menurutnya, dalam diktum keempat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014, berbunyi ‘Setelah berlakunya keputusan ini, maka susunan kepengurusan sebagaimana tercantum pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-20.AH.11.01 tahun 2012 tentang pengesahan perubahan susunan personalia DPP PPP tidak berlaku lagi.’
Selain itu, imbuh Romi, sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, peraturan yang paling baru melumpuhkan peratuan yang lama. “Karena kepengurusan DPP PPP hasil muktamar VIII PPP di Surabaya tahun 2014 telah dibatalkan, kepengurusan DPP PPP kembali kepada hasil Muktamar VII PPP tanggal 3-6 Juli 2011 di Bandung,” tegas dia.