REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agaknya enggan untuk memenuhi keputusan PTUN terkait gugatan Retno Listyarti. Sebab, Basuki bersikeras tidak akan mengembalikan posisi kepala sekolah (kepsek) SMAN 3 kepada Retno.
"Kalau kita enggak mau balikin dia jadi kepala sekolah boleh enggak? Itu haknya kita kok, kan kami yang menentukan jabatan," kata Gubernur Ahok sapaan Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/1).
Ahok mengatakan, lagipula kepala sekolah itu bukanlah sebuah jabatan layaknya kepala dinas. Dia mengatakan, kepala sekolah hanya tugas tambahan bagi seorang guru.
Kalah dalam PTUN, Ahok seakan tidak memberikan fokus untuk hal tersebut. Begitu juga saat ditanya apakah akan melakukan banding terhadap putusan PTUN itu. "Nggak tahu, ntar tunggu saja," kata Ahok singkat.
Sebelumnya, Majelis hakim PTUN memenangkan seluruh gugatan Retno Listyarti dan menolak pembelaan yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI. Dalam putusannya, hakim meminta Disdik membatalkan SK pencopotan Retno dan merehabilitasi nama Retno.
Hakim juga meminta Disdik untuk mengembalikan posisi Retno sebagai kepala sekolah yang formasinya disesuaikan Dinas. Majelis hakim juga mewajibkan Dinas Pendidikan membayar biaya perkara sebesar Rp 276 ribu.
Seperti diketahui, Retno Listyarti menggugat Surat Keputusn Kadisdik DKI Jakarta No. 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta pada Agustus 2015 di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta.
Kepala Disdik DKI Arie Budiman, mencopot Retno Listyarti sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 355/2015. Dindik memecat Retno lantaran menghadiri acara talk show sebuah stasiun televisi swasta saat Ujian Nasional digelar.